Headlines News :

Subscribe me

Text

Rekomendasikan ke Teman
Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Denny Indrayana Berikan Perlakuan Spesial Kepada Benhan Ada Apa ?







4newstimes.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui dirinya meminta kejaksaan mempercepat proses penangguhan penahanan Benny Handoko. Benny pemilik akun twitter @benhan merupakan tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan anggota DPR Mukhammad Misbakhun.


“Lagi soal @benhan, saya dikatakan intervensi. Jelas tidak. Kewenangan penangguhan ada di kejaksaan, saya hanya membantu komunikasi. Dng konfirmasi penangguhan dari Jagung itulah, saya perintahkan Karutan Cipinang memberikan penangguhan,” tulis Denny di akun twitter-nya @dennyindrayana, Sabtu (7/9/2013) malam.


Denny melanjutkan, “Ketika surat penangguhan kejaksaan simpang-siur keberadaannya, saya telp jaksa agung menanyakan. Dijawab, benar @benhan ditangguhkan. Jadi, tidak ada itu intervensi. Yg ada adalah membantu komunikasi dan memotong berbelit-belitnya birokrasi penangguhan. Demikian agar jelas.”
Benny Handoko sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Misbakhun. Pemilik akun @benhan ini ditahan seiring lengkapnya berkas perkara dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Benny resmi menyandang status tersangka pencemaran nama baik sejak 13 Mei 2013 lalu. Benny yang dijerat Pasal 27 ayat 3 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani proses penyidikan di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Benny dijadikan tersangka setelah sebelumnya dilaporkan oleh mantan anggota DPR Misbakhun lantaran dalam kicauannya menyebut politisi PKS tersebut sebagai perampok Bank Century.
Merasa dirinya hanya dikriminalisasi dalam kasus pemalsuan LC Bank Century dan terbukti dengan putusan bebas murni oleh Mahkamah Agung, Misbakhun meminta klarifikasi dari Benny. Misbakhun juga sempat mengajak Benny bertemu langsung.
Lantaran upaya itu tak ditanggapi Benny, maka Misbakhun melalui pengacaranya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 lalu. Misbakhun merasa telah difitnah oleh Benny.
Sumber: beritaparpol

Sprindik Jero Wacik Beredar Semakin Nyata Menteri ESDM Terlibat Korupsi





4newstimes.com Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut-sebut akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, Kamis 29 Agustus 2013 mengatakan akan memeriksa Jero Wacik untuk mengusut kasus suap di SKK Migas. "Pada saat diperlukan Pak Jero Wacik akan diperiksa. Supaya tahu jeroannya," kata dia.

Menurut Busyro, Jero akan dipanggil setelah giliran Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno, diperiksa.

Namun, belum diperiksa KPK, Kamis (5/9/2013), beredar surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menyebutkan bahwa Jero Wacik akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan PT Kernel Oil Indonesia. 

Dalam surat yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu disebutkan, "KPK akan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oil Pte.Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi." 

Dalam sprindik tersebut, juga terdapat catatan tulisan tangan yang berisi, "Tunggu persetujuan presiden (RI1).

Hingga saat ini belum diketahui keaslian sprindik tersebut. Namun, surat tersebut telah beredar di kalangan wartawan. KPK belum bisa dikonfirmasi terkait sprindik tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan okezone ke Juru Bicara KPK Johan Budi belum mendapat balasan.

Keterlibatan Jero sebelumnya sempat dibantah oleh, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, Susilo berkeyakinan uang USD200 ribu yang disita dari kantor sekjen ESDM tidak terkait Jero Wacik selaku Menteri ESDM. "Enggak ada. Saya yakin tidak ada," tegas Susilo. (okezone)

KPK Didesak Telusuri Keterlibatan SBY Dalam Kasus Suap Impor Daging Sapi





4newstimes.com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menulusuri dan menindaklanjuti dugaan aliran dana sebanyak Rp40 milyar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Sebab, dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, SBY melalui orang dekatnya, Sengman Tjahja, disebut-sebut menerima duit milik PT Indoguna Utama.

Ketua MPR, Sidarto Danusubroto mengatakan, apa yang yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut, seperti kesaksian Putra Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, sangat penting divalidasi.

"Ya kan kalau orang dibawa ke Pangadilan itu di bawah sumpah. Itu suatu hal yang nanti (harus) ditindaklanjuti oleh KPK," kata Sidarto di kompleks gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).

Saat ditanya apakah KPK harus memeriksa Sengmen dan SBY, Sidarto yang juga politisi senior PDI Perjuangan mengatakan bahwa hal itu secara otomatis akan dilakukan KPK. KPK yang merupakan lembaga pemberantasan korupsi kata dia, tetap harus bekerja sebagaimana jalurnya, yakni memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"Itu otomatis ya, saya kira itu otomatis," kata Sidarto sambari mengatakan bahwa dirinya belum mendengar nama SBY terseret kasus yang menjerat Mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq dan Ahmad fatanah tersebut. (MI)

BPK Resmi Serahkan Dokumen Kasus Hambalang Kepada KPK






4newstimes.com Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya secara resmi menyerahkan nilai total kerugian negara definitif akibat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala BPK, Hadi Purnomo saat menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara dari proyek Hambalang ke KPK, Rabu (4/9/2013).

"Dari hasil penghitungan kerugian negara, didapatkan total kerugian negara dari proyek hambalang sebesar Rp 463,66 miliar," Kata Hadi ditemani Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Rabu.

Hadi berharap, hasil penghitungan lembaganya yang sudah final ini bisa membantu KPK untuk melanjutkan penyidikan terkait Hambalang.

"Semoga laporan ini bisa digunakan dan berguna untuk KPK dalam menuntaskan penyidikan kasus Hambalang," ujarnya. (Tribunnews)

Ridwan Hakim Sebut Lingkaran Istana Terlibat Kasus Impor Sapi









4newstimes.com Jakarta - Lingkar dalam Istana Negara kembali disebut terkait dalam perkara dugaan suap dalam penentuan kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian (Kemtan) tahun 2013. Setelah, asisten staf khusus presiden bidang bencana, Wisnu Agung Prasetya, kini giliran utusan presiden disebut terlibat.

Ketika dikonfirmasi perihal isi pembicarannya dengan terdakwa Ahmad Fathanah, saksi Ridwan Hakim mengaku bahwa Sekman adalah utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Sekman itu nama orang Pak. Saya jelaskan Sekman ini utusan Pak Presiden jika datang ke PKS. Dalam berita acara pemeriksaan saya ditulis orang dekat SBY," jawab Ridwan ketika bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8).
Padahal, dalam pembicaraan antara Fathanah dan Ridwan dikatakan bahwa ada uang yang jumlahnya Rp 40 miliar yang dibawa oleh Sekman dan Hendra untuk Engkong yang sebelumnya diakui mengacu pada Hilmi Aminudin.
Walaupun, untuk kesekian kalinya, putra keempat Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminudin ini mengatakan tidak tahu perihal maksud pembicaraan tersebut.
Dalam sidang yang digelar Senin (26/8) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan terdakwa Ahmad Fathanah memang tersebut nama Wisnu yang dikatakan sebagai asisten staf khusus presiden bidang bencana.
Semua berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolongo terhadap saksi Denny Adiningrat perihal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut nama Wisnu. Denny menjawab bahwa Wisnu adalah asisten staf khusus presiden bidang bencana.
"Wisnu asisten staf khusus di istana. Jika tidak salah satu asisten staf khusus bidang bencana di Istana," jawab Denny.
Ketika ditanya kaitannya dengan perkara suap terkait penentuan kuota impor daging sapi, Denny mengatakan bahwa Wisnu adalah teman dekat dari Yudi Setiawan, orang yang disebut-sebut terkait juga dalam perkara yang sama karena berhubungan dengan terdakwa Ahmad Fathanah dalam pengurusan proyek benih di Kementerian Pertanian.
Tetapi sayangnya baik hakim maupun jaksa tidak memperdalam lagi kaitan Wisnu dalam perkara suap tersebut.
Berdasarkan penelusuran Wisnu yang disebut Denny diduga mengacu pada Wisnu Agung Prasetya asisten Andi Arief yang merupakan Staf Khusus Presiden Bidang Bencana Alam.
Wisnu yang dimaksud pernah ditangkap oleh kepolisian terkait kasus narkotika bersama seseorang yang bernama Yudi yang diduga Yudi Setiawan. Tetapi, Wisnu dibebaskan karena berdasarkan tes urine negatif menggunakan narkotika. (Beritasatu)

Perwakilan Warga Waduk Pluit Melaporkan Gubernur DKI Jakarta Jokowi Ke Polda Metro Jaya







4newstimes.com Jakarta - Perwakilan warga Waduk Pluit, Jakarta, tepatnya di Kampung Muara Baru, RT 17/19, Jakarta Utara, melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8). 
Mereka didampingi oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan PBHI  ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Warga melaporkan tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap rumah-rumah di sekitar Waduk Pluit beberapa waktu lalu.
Kadiv Advokasi Persatuan Hukum Indonesia Jakarta (PBHI), Simon F Tambunan, mengatakan penggusuran tersebut tanpa ada surat pemberitahuan dan sosialisasi. Apalagi, sudah ada janji bahwa penggusuran setelah berdirinya rumah susun.
Selain itu, warga juga menuntut agar pihak kepoisian memidanakan anggota Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap warga. ''Mereka mengaku dianiaya dan barang-barangnya dirusak,'' kata Simon, Selasa (27/8).
Seperti diketahui, penggusuran yang dilakukan pihak pemerintah merupakan program dari normalisasi Waduk Pluit. Saat penggusuran yang dilakukan pada (22/8) lalu, sedikitnya 30 kepala keluarga harus merelakan keluarganya tergusur. ''Kita di sini meminta penegakan hukum,'' kata Simon.(ROL)

Polisi Meringkus Pembuat Miras Oplosan yang Mengakibatkan Dua Korban Tewas






4newstimes.com Jakarta - Pedagang minuman keras (miras) oplosan, Robert Sudrajat, diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Robert diringkus  di Jalan Budi Mulia, RT 014/ RW 013, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, Minggu (25/8) malam.

Pelaku diringkus setelah Supriyadi (39) dan Ray Setiawan (34) tewas seusai menenggak miras oplosan Robert yang diminum pada Jumat (24/8) malam.

Dari hasil laporan keluarga korban, Satuan Reskkrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan menangkap Robert yang telah mengoplos miras tersebut. Sebelum tewas, kedua korban sempat dirawat di RSUD Koja Jakarta Utara, namun nyawa korban tidak tertolong. Selanjutnya, untuk membuktikan tewasnya korban pihak kepolisian melakukan olah TKP, dan meminta keterangan saksi.

Akhirnya polisi menemukan barang bukti berupa jerigen berisi minuman berakohol, botol miras, dan ginseng yang telah dioplos dan siap diedarkan. Tanpa bisa mengelak Robert akhirnya digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Daddy Hartady mengemukakan, atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 146 ayat 2 jo Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Sementara, lanjut tuntutan subsider, berdasarkan Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (jaringnews / 4NT)

Penjual Miras Berkedok Jamu Diciduk Polisi Terkait Kasus Tewasnya 8 Orang






4newstimes.com Jakarta- Warung jamu bernama Gin-Su di Jalan Remaja III No.12 RT 3/8, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) hari ini dipasangi police line alias garis polisi. Sang pemilik, Rendy (49) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Metro Kemayoran terkait kasus tewasnya 8 orang yang membeli miras dari warung tersebut..

Delapan orang tersebut yakni Adi Ferdinan (26), Sutrisno (33), Joko Pitono (39), Sofyan (35), Ishak Maulana (20),Maripin (35), Suaifudin (32) dan Sopar (32).

Rendy tinggal dengan mengontrak di Rusun Tahap III RT 6/9, Kebon Kosong, Kemayoran. Ia menjual minuman miras berkedok jamu hingga larut malam, dibantu satu orang anak buahnya yang mengoplos minuman tersebut. Rendy mengaku bahan campuran untuk mengoplos terdiri dari alkohol, anggur, beras kencur, susu encer dan air putih.

Sementara itu, Kapolsek Metro Kemayoran Kompol. M. Sagala mengatakan, pelaku membuat jamu oplosan dengan membeli bahan-bahan dari toko kimia yang berada di Galur No. 158 RT 1/7, Joharbaru, Jakarta Pusat.

"Pelaku membeli langsung di toko Anton," ujar Sagala bersama dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Angesta Yoyol Romanov.

Di Mapolsek Metro Kemayoran, Anton pemilik toko kimia itu tidak menyangka bahan kimia yang Rendy beli dari tokonya digunakan untuk meracik miras. "Kalau saya tahu tidak mungkin saya kasih," ujar Anton. (Jaringnews)

BPK Tak Bisa Umumkan Hasil Auditnya Karena Terhalang UU KIP




4newstimes.com Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tak bisa mengumumkan atau menyebutkan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang II.

Ketua BPK RI  Hadi Poernomo mengatakan mereka tak bisa mengumumkan hal itu karena adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Jadi kita tidak dapat menyampaikan subtansi karena Undang-Undang KIP sudah diberlakukan. Segala hasil audit yang masuk dalam kategori investigasi tidak bisa dipublikasikan secara umum," ujar Ketua BPK, Hadi Poernomo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat.

Dijelaskannya, dalam UU KIP pasal 7 ayat 1 UU 17/2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemeriksaan investigasi termasuk yang dirahasiakan dan itu berlaku sejak 6 Desember 2012

"Saya hanya bisa sampaikan normatifnya saja. Tidak bisa masuk ke subtansi seperti audit tahap I. Tidak seperti sebelumnya saat BPK RI menyampaikan hasil audit Hambalang tanggal 31 Oktober 2012 lalu," kata Hadi (ANTARA)

Sekjen ESDM Gugup Saat Diperiksa KPK Apakah Menteri ESDM Terlibat Dalam Kasus Suap SKK MIgas ?





4newstimes.com Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Wayono Karno gugup saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menggeledah ruangannya, Rabu (14/8/2013). Dia tak bisa berbuat apa-apa, apalagi sampai melarang penggeledahan karena penyidik membawa surat izin dari pengadilan.

Sembari mengantar penyidik menuju tempat kerjanya, Wayono bersama seorang anggota stafnya masuk ke ruangan terlebih dahulu. Tak lama di dalam, mereka keluar ruangan. Wayono menenteng sebuah tas. Rupanya dia berusaha mengecoh penyidik. Namun, penyidik yang curiga dengan tas yang ditenteng Wayono langsung menanyakan tas tersebut. Wayono menjawab bahwa itu tas kerjanya.

Penyidik pun meminta Wayono menunjukkan isi tas tersebut karena tujuan mereka memang menggeledah, apalagi tas tersebut dibawa Wayono dari ruangan kerjanya. Ketika isi tas dibuka, tampak uang dollar Amerika Serikat dalam pecahan seratus. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 200.000 dollar AS. Curiga asal usul uang tersebut, penyidik KPK pun langsung menyita uang tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan dua institusi negara yang berwenang dalam persoalan pengelolaan migas di Indonesia. Sepintas tidak ada hubungan karena dua lembaga tersebut punya kewenangan berbeda. SKK Migas hanya berwenang dalam seluruh kegiatan hulu migas. Namun, kerja SKK Migas tak bisa lepas dari pengawasan Kementerian ESDM. Menteri ESDM Jero Wacik adalah Ketua Komisi Pengawas SKK Migas.

Tak lama setelah KPK menangkap tangan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini karena diduga menerima suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada Selasa (13/8/2013) malam di rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, penggeledahan langsung dilakukan. Salah satunya adalah ruangan Wayono. Sejumlah tempat yang digeledah KPK memang terkait dengan jejak-jejak dugaan korupsi Rudi. Informasi yang diterima Kompasmenyebutkan, KPK menggeledah ruangan Wayono karena mendapat informasi dari Rudi.

KPK pun meyakini uang di tas Wayono jelas bukan operasional Kementerian ESDM. 

”Sepertinya kok bukan dana operasional karena dana operasional di departemen itu sejauh yang saya tahu dalam bentuk mata uang rupiah,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Lalu, uang apakah yang ada di tas Wayono apabila itu bukan operasional Kementerian ESDM? Dari mana pula Wayono mendapatkan uang 200.000 dollar AS atau setara lebih dari Rp 2 miliar tersebut itu?

Sampai saat ini, KPK masih menelusuri semua uang yang disita dalam penggeledahan seusai penangkapan Rudi, termasuk uang yang ditemukan di tempat Wayono tersebut. Hanya yang pasti, uang-uang tersebut dicurigai saling berkaitan meski ditemukan di tempat berbeda sehingga KPK pun menyitanya. KPK pun menduga Rudi bukan satu-satunya penerima suap dari Simon.

Sebelum menemukan uang di dalam tas Wayono, penggeledahan KPK menemukan 350.100 dollar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri. Sementara dalam penggeledahan di rumah Rudi, sesaat setelah dia ditangkap, KPK menemukan uang sebanyak 400.000 dollar AS. Dalam penggeledahan berikutnya, KPK kembali menemukan uang sebanyak 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.

Uang 400.000 dollar AS di rumah Rudi diduga merupakan suap dari Simon. Uang tersebut diduga merupakan pemberian kedua kepada Rudi. Pemberian pertama diduga sebesar 300.000 dollar AS. KPK mencurigai dari 300.000 dollar AS pemberian pertama tersebut, hanya tersisa 90.000 dollar AS yang ditemukan seusai penggeledahan setelah mantan Wakil Menteri ESDM itu ditangkap.(Kompas)

Andi Jadi Saksi Kasus Korupsi PON di Riau, Apakah Andi Terlibat Juga???






4newstimes.com Jakarta -  Menjelang penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng terlihat menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi datang ke kantor KPK jam 10.00 WIB mengenakan batik biru lengan panjang didampingi kuasa hukumnya. Politisi Partai Demokrat itu hadir untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON). 

"Saya dipanggil untuk jadi saksi untuk kasus PON dengan tersangka Rusli Zainal," kata Andi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/8). 

Ia menduga pemanggilannya kali ini untuk dimintai keterangannya sebagai mantan Menpora. Sayangnya saat ditanya mengenai adanya persoalan penganggaran dalam proyek PON, Andi justru enggan untuk berkomentar banyak.

Menurutnya lebih baik nanti ditunggu saja pertanyaan penyidik. "Nanti saya juga belum tahu pertanyaan yang akan diajukan. Yang jelas kami selalu siap menjelaskan," imbuhnya. 

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di Rutan Cipinang cabang KPK. Ia ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan Peraturan Daerah untuk PON tahun 2011.

Selain itu, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak.Orang nomor satu di Riau itu diduga menyalahgunaan wewenang dan menerima suap.(Kontan)

BPK Akan Serahkan Hasil Audit Investigasi Proyek Hambalang





4newstimes.com Jakarta- 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit investigasi proyek Hambalang jilid II. Rencananya, Jumat (22/8), BPK menyerahkan hasil audit investigasi tersebut ke DPR.  

Anggota IV BPK Ali Masykur Musa menegaskan pihaknya telah siap menyampaikan sejak sepekan ini. "Kami sudah menyiapkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP)," katanya kepada KONTAN, Rabu (21/8).Setelah menyerahkan ke DPR, selanjutnya LHP audit proyek Hambalang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah ini sudah menanti hasil audit ini untuk mengembangkan kasus ini.

Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan jika hasil audit BPK tersebut diserahkan, penyidiknya akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka kasus Hambalang. Tak menutup kemungkinan dilakukan penahanan ke para tersangka. Hingga kini, dari empat tersangka kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar yang ditahan.


Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepala Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih bebas.(Kontan)

Ledakan Terjadi di Jalan Mangga Besar Disebabkan Korsleting Listrik di Bawah Tanah





4newstimes.com Jakarta - Peristiwa ledakan terjadi di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu sekitar pukul 20.30 WIB, diduga disebabkan hubungan arus pendek listrik (korsleting) di bawah tanah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa ledakan terjadi hingga beberapa kali di sepanjang Jalan Mangga Besar Raya.

Rikwanto mengungkapkan, sekali ledakan di depan Hotel Astika, dua ledakan di depan Oasis Spa, satu ledakan di depan Bilyard Utama dan dua titik di depan Madonna Club di Jalan Mangga Besar 7.

Ledakan tersebut menyebabkan empat orang luka bakar, yakni Heru kurniawan (23), Haidar Saito (44), Arsyad (37) dan Saeful Junandar (29) yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Husada.

"Saksi yang mengetahui ledakan sedang diperiksa di Markas Polsek Metro Tamansari," ujar Rikwanto. (ANTARA)

Jero Wacik Diam Seribu Bahasa Soal uang 200 Ribu Dollar AS






4newstimes.com - Ditemukan uang 200 ribu dolar AS di ruang kerja Sekjen ESDM menguak beberapa masalah. Siapa yang memiliki gagas untuk menggeledah ruang kerja Sekjen ESDM, Rudi kah atau memang murni datang dari penyelidik KPK?
Lalu, kenapa dana operasional bermata uang dolar AS dan berada dalam tas, tidak berada dalam brankas sebagaimana biasanya. Apa hubungannya uang ini dengan kasus Rudi ?
Kepada sejumlah teman-teman jurnalis saya mengajukan banyak pertanyaan yang kesemuanya belum jelas. Karena itu orang menduga-duga, uang ini berkaitan dengan posisi Men ESDM Jero Wacik. Seorang jurnalis senior bahkan bercerita tentang pucatnya wajah Jero Wacik saat diburu hal ihwal uang 200ribu dolar AS itu.
Temuan penggeledahan ini menceritakan, Rudi Rubiandini (RR) menerima gratifikasi sekaligus merupakan sarana guna memperoleh dana ? Dari aspek jumlah yang berada di RR, nampaknya lebih dominan penyuapan. Tapi andaikan dana yang berada di deposit box Bank Mandiri sebanyak 320 ribu dolar AS dan yang berada di ruang kerja Sekjen ESDM 200 ribu dolar AS, maka RR dipakai sebagai sarana guna memperoleh dana.
Kemudian di dunia maya beredar bagaimana pengakuan RR. Dia mengakui menerima suap, dan karenanya memohon maaf. Tapi juga mengatakan bahwa dia harus menyetor ke pihak tertentu.
Dugaan menyetor ke pihak tertentu ini yang mendorong kalangan jurnalis mengajukan pertanyaan kepada Jero Wacik, Sutan Batugana, dan Ahsanul Qosasih tentang adanya hubungan suap itu dengan kegiatan konvensi Partai Demokrat.
Bagi saya sendiri, persoalan adanya hubungan konvensi Partai Demokrat dengan mata rantai operasi tangkap tangan (OOT) terhadap RR bisa dipandang sebagai spekulatif selama tidak tersedia data dan informasi hukum yang memadai.
Karena itu, sejak saya menyatakan bahwa OTT terhadap RR merupakan bagian dari korupsi sistemik di SKK Migas di Kabar Petang tvOne pada 14 Agustus lalu dan kemudian KPK melanjutkan ke penggeledahan ke ruang kerja 3 pejabat SKK Migas dan ruang kerja Sekjen ESDM.
Maka, soal pokoknya adalah mengurai semua posisi uang yang ditemukan dalam penggeledahan, menyelidik dokumen tender penjualan minyak mentah dalam 3-4 tahun terakhir, dan menelisik kepemilikan Kernel Oil Pte Ltd di Singapura.
Saat yang sama, BPK diminta untuk melakukan investigasi audit atas tender itu. Saya bahkan di Jaktv menawarkan diri untuk membuat Term of Reference audit investigatif itu tanpa harus di bayar.
Bagi saya, kasus ini sekadar membuktikan bahwa apa yang selama ini saya kiritik menjadi kenyataan. Good Corporate Governance yang mereka teriakan, lagi-lagi terbukti seperti yang saya sampaikan, Omdo, omong doang.
Saya kira, kasus seperti ini tidak akan mengurangi intensitas korupsi karena masalahnya sudah mendekati mati secara perlahan atau bertahan. Korupsi Hambalang, korupsi Bank Century, dan sebelas kasus korupsi lain seperti nyanyian M Nazaruddin mengindikasikan hal itu.
Walau M Nazar berupaya membersihkan atau menutupi keterlibatan pihak tertentu karena motif menyelamatkan isteri dan keluarga, mereka mungkin lupa bahwa dokumen hukum berusia 20 tahunan dan hukum sosial sulit terhindarkan.
Soalnya adalah, sampai batas mana KPK menyelisik ini. Nah saat batas ini dimasalahkan, suka atau tidak KPK bermain politik. Hukum tanpa politik adalah pisau tumpul tanpa enerji. Politik tanpa hukum adalah perilaku liar yang tirani. Maka pertanyaannya, apa sebenarnya yang sudah dibangun SBY dalam dua periode kepresidenannya?  
Sumber: bangkapos

SKK Migas Jadi Sapi Perah Demokrat





4newstimes.com Jakarta - Telah beredar surat dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang mengaku diperas oleh Partai Demokrat. Dalam surat tersebut Rudi mengambil suap agar dananya diberikan kepada Partai Demokrat untuk melakukan konvensi.
"Saya terjepit karena adanya permintaan dana yang cukup besar kepada saya dari pengurus partai berkuasa yang akan melakukan konvensi," ujar Rudi Rubiandini dalam suratnya tersebut, Minggu (18/8/2013).
Rudi melanjutkan ia sering diteror dan dipaksa oleh Partai Demokrat untuk memberikan setoran. Dana suap yang diterima yang diduga berasal dari Kernel Oil Plt Ltd, ia ambil secara terpaksa karena desakan dari Partai Demokrat.
"Permintaan dana tersebut mereka lakukan hampir setiap saat kepada saya dan seringkali tidak mengenal waktu," ungkap Rudi.
Rudi pun mengaku tak memiliki dana yang diminta Partai Demokrat pada saat itu. Menurut Rudi dalam surat tersebut dana untuk konvensi demokrat sangat besar.
"Sementara disatu sisi saya pribadi juga tidak mempunyai dana seperti yang mereka minta," papar Rudi.
Sebelumnya diberitakan nama Kernel Oil Plt Ltd mencuat saat, KPK menangkap basah Rudi Rubiandini menerima suap perusahaan trading minyak asal Singapur yang ingin memenangkan tender minyak mentah SKK Migas.
Saat ini KPK menemukan barang bukti uang sebesar 400 ribu dollar AS, 90 ribu dollar AS, dan 127 ribu dollar Singapura. Rudi Rubiandini pun menjadi tersangka bersama Simon Tanjaya dari Kernel Oil Pte Ltd dan Deviardi pelatih golf Rudi Rubiandini. (Tribunnnews)

KPPU : Gita Wirjawan Sang Menteri Perdagangan Diduga Jadi Aktor Impor Bawang





4newstimes.com Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui kuasa hukum Lasminingsih keberatan dengan penetapan pejabat Kemendag sebagai terlapor oleh Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). Pejabat pemerintah menurut dia tidak bisa dijadikan subjek perkara.

Ia pun menyatakan pihak Kemendag tidak akan memperpanjang persoalan dengan KPPU. “Posisi kita sudah jelas ada dimana,” ujarnya usai memberikan pemaparan di ruang sidang KPPU, Senin (19/8).
Hal ini didasarkan pada Pasal 245-247 Perpres 24/2010, tentang fungsi kementerian negara. KPPU menurut dia hanya memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari instansi pemerintah. Untuk itu, pegawai negri sipil atau instansi pemerintah seharusnya dimajukan sebagai saksi, bukan terlapor.
Sebagai komisi pengawas, KPPU hanya  berhak memberikan saran, penilaian dan pertimbangan untuk pemerintah terkait praktek monopoli. Khususnya jika pelanggaran terjadi akibat peluang yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah.
Sebelumnya Kemendag dilaporkan oleh beberapa importir terkait keterlibatan dugaan kartel komoditas bawang putih. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag pun dipanggil oleh KPPU. Namun hingga hari ini, kedua pejabat Kemendag tersebut tidak juga datang memenuhi panggilan KPPU. 
Sumber: beritaparpol

KPK Akan Cecar Jero Wacik Mengenai 200.000 Dollar





4newstimes.com Jakarta - Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kejelasan tentang uang 200 ribu dolar AS yang ditemukan Tim Penyidiknya dalam penggeladahan di ruang Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Rabu (14/8) malam hingga Kamis (15/8) siang.

"Kami akan minta pak Jero Wacik untuk menjelaskan tingkat kewajaran 200 ribu dolar AS itu, kalau uang yang disimpan itu diangap wajar. KPK kan tidak berpolemik tentang wajar atau tidaknya karena itu bukan ranah KPK," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/8).
Bambang melanjutkan, "Saya tanya, operasional harus pakai dolar? Operasional untuk apa ya?"

Dia memastikan Tim Penyidik KPK akan menanyakan uang dolar AS yang ditemukan dalam penggeledahan di ruang Sekjen terkait  kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"KPK melakukan berbagai upaya untuk dapat membongkar kasus ini seutuhnya. KPK kemudian melakukan upaya-upaya paksa dan dalam upaya paksa itu kami melihat bahwa perlu penggeledahan di kantor Sekjen. Pada saatnya akan dijelaskan kenapa di kantor Sekjen," kata Bambang.

Hasil pemeriksaan KPK terkait uang yang ditemukan di ruang Sekjen ESDM, menurut Bambang, akan membuka kemungkinan-kemungkinan berbagai pihak untuk diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka.

Terkait dengan dugaan penghilangan saksi melalui perombakan pejabat Eselon I dan Eselon II di Kementerian ESDM, Bambang mengatakan KPK dapat memanggil siapa saja untuk menjadi saksi.

"Siapa pun yang diduga terlibat, apakah masih menjabat struktural atau tidak, tidak ada urusan bagi KPK. Jika memang disebut saksi lain akan kami panggil," kata Bambang. Ia melanjutkan, "Justru jika dia dipecat, dia akan bebas memberikan keterangan."(ANTARA)

Mantan Kepala SKK Migas Apakah Hanya Kambing Hitam Semata




4newstimes.com Jakarta - 
Berita tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini membuat banyak pihak tersentak, Bahkan tetangga mantan kepala SKK Migas tersebut di Tasikmalaya menyampaikan saya tidak percaya karena pak Rubi itu religius.

Seperti dilansir tribbunews tersangka dugaan suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini membantah menerima suap dari pihak swasta berinisial S. 

"Kita serahkan proses hukum yang ada," kata Rudi yang keluar mengenakan baju tahanan KPK, sekitar pukul 20.45 WIB. 

Sebelumnya, dua oknum yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, yakni A dan S juga merampungkan pemeriksaan. Namun, kedua bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Kejanggalan Penyuapan kepala SKK Migas

Kepala Dinas Komunikasi SKK Migas Agus Budiyanto menjelaskan, Kernel Oil bukanlah perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau perusahaan pengeboran minyak atau gas. Menurut Agus, Kernel Oil merupakan sebuah perusahaan trader minyak asal Singapura.

Agus menambahkan, kegiatan Kernel Oil di Indonesia, bertindak sebagai trader pada umumnya yaitu mencari minyak mentah maupun BBM. Mereka akan mengekspor minyak mentah atau BBM ke luar negeri.


Tetapi dari Kronologis dan keteranganyang ada Penggerebekan Rubi Seperti Dijebak, kejanggalan kasus ini semakin terkuak ketika Perusahaan Kernel Oil yang menyuap sang mantan kepala SKK Migas tsb bergerak di bidang trading bukan eksplorasi, padahal SKK tidak memiliki kewenangan penjualan dibidang kontrak kerja eksplorasi, dan kewenangan trading minyak berada ditangan Kementrian ESDM yang notabennya jero wacik (demokrat) dan Kementrian Ekonomi Hatta Rajasa (PAN) , qo  Malah SKK Migas . Apakah ada keterlibatan kedua pimpinan partai ini ya,, kita lihat saja KPK apakah Berani Bongkar kasus ini secara terang benderang. (4NT & tribbun news)

Jero Wacik Diduga Terlibat Kasus Suap Kepala SKK Migas




4newstimes.com Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini setelah menerima suap untuk kedua kalinya. Rudi diketahui menerima suap sebesar USD 700 ribu.

Menurut informasi yang dihimpun merdeka.com, Rabu (14/8), Rudi menerima suap dua kali. Pertama menerima USD 300 ribu dan kedua setelah Lebaran Rudi menerima kembali suap sebesar Rp USD 400 ribu.

Dari penangkapan itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tas berwarna hitam, motor gede BMW dan beberapa kardus. Saat ditangkap, Rudi tidak melakukan perlawanan. Ia pasrah saat menyidik KPK menangkapnya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (13/8) malam (sebelumnya ditulis pukul 01.00 WIB). Untuk pengembangan kasus ini, KPK membawa Rudi ke Gedung KPK.

Sumber internal KPK yang diterima merdeka.com membenarkan penangkapan Rudi. "Iya benar (Rudi Rubiandini ditangkap)," kata sumber tersebut.

Sebelumnya, Ketua lembaga nirlaba Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menuding Jero bersekongkol dengan perusahaan minyak dan gas asing dalam rencana memperpanjang kontrak pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur.

Tidak hanya melaporkan Jero, Marwan juga melaporkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Wiroutomo, dan Kepala Satuan Kerja Minyak dan Gas Rudi Rubiandini. Marwan menuding ketiganya bersekongkol dalam perpanjangan kontrak pengolahan Blok Mahakam kepada perusahaan asing, yakni Total (Prancis) dan Inpex (Jepang). (Merdeka/Gr)

KPK Menduga Kepala SKK Migas Disuap Dua Kali




4newstimes.com Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini setelah menerima suap untuk kedua kalinya. Rudi diketahui menerima suap sebesar USD 700 ribu.

Menurut informasi yang dihimpun merdeka.com, Rabu (14/8), Rudi menerima suap dua kali. Pertama menerima USD 300 ribu dan kedua setelah Lebaran Rudi menerima kembali suap sebesar Rp USD 400 ribu.


Dari penangkapan itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tas berwarna hitam, motor gede BMW dan beberapa kardus. Saat ditangkap, Rudi tidak melakukan perlawanan. Ia pasrah saat menyidik KPK menangkapnya.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (13/8) malam (sebelumnya ditulis pukul 01.00 WIB). Untuk pengembangan kasus ini, KPK membawa Rudi ke Gedung KPK.

Sumber internal KPK yang diterima merdeka.com membenarkan penangkapan Rudi. "Iya benar (Rudi Rubiandini ditangkap)," kata sumber tersebut.(Merdeka)
 
Support : Creating Website | NT Media | Mas Template
Copyright © 2011. 4Newstimes.com - All Rights Reserved
Published by kontak kami
powered by 4News Times Group