4newstimes.com Jakarta- Warung jamu bernama Gin-Su di Jalan Remaja III No.12 RT 3/8, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) hari ini dipasangi police line alias garis polisi. Sang pemilik, Rendy (49) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Metro Kemayoran terkait kasus tewasnya 8 orang yang membeli miras dari warung tersebut..
Delapan orang tersebut yakni Adi Ferdinan (26), Sutrisno (33), Joko Pitono (39), Sofyan (35), Ishak Maulana (20),Maripin (35), Suaifudin (32) dan Sopar (32).
Rendy tinggal dengan mengontrak di Rusun Tahap III RT 6/9, Kebon Kosong, Kemayoran. Ia menjual minuman miras berkedok jamu hingga larut malam, dibantu satu orang anak buahnya yang mengoplos minuman tersebut. Rendy mengaku bahan campuran untuk mengoplos terdiri dari alkohol, anggur, beras kencur, susu encer dan air putih.
Sementara itu, Kapolsek Metro Kemayoran Kompol. M. Sagala mengatakan, pelaku membuat jamu oplosan dengan membeli bahan-bahan dari toko kimia yang berada di Galur No. 158 RT 1/7, Joharbaru, Jakarta Pusat.
"Pelaku membeli langsung di toko Anton," ujar Sagala bersama dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Angesta Yoyol Romanov.
Di Mapolsek Metro Kemayoran, Anton pemilik toko kimia itu tidak menyangka bahan kimia yang Rendy beli dari tokonya digunakan untuk meracik miras. "Kalau saya tahu tidak mungkin saya kasih," ujar Anton. (Jaringnews)
.jpg)