4newstimes.com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menulusuri dan menindaklanjuti dugaan aliran dana sebanyak Rp40 milyar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Sebab, dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, SBY melalui orang dekatnya, Sengman Tjahja, disebut-sebut menerima duit milik PT Indoguna Utama.
Ketua
MPR, Sidarto Danusubroto mengatakan, apa yang yang terungkap dalam persidangan
kasus tersebut, seperti kesaksian Putra Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi
Aminuddin, Ridwan Hakim, sangat penting divalidasi.
"Ya kan kalau
orang dibawa ke Pangadilan itu di bawah sumpah. Itu suatu hal yang nanti
(harus) ditindaklanjuti oleh KPK," kata Sidarto di kompleks gedung DPR/MPR
RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Saat
ditanya apakah KPK harus memeriksa Sengmen dan SBY, Sidarto yang juga politisi
senior PDI Perjuangan mengatakan bahwa hal itu secara otomatis akan dilakukan
KPK. KPK yang merupakan lembaga pemberantasan korupsi kata dia, tetap harus
bekerja sebagaimana jalurnya, yakni memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Itu
otomatis ya, saya kira itu otomatis," kata Sidarto sambari mengatakan
bahwa dirinya belum mendengar nama SBY terseret kasus yang menjerat Mantan
Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq dan Ahmad fatanah tersebut. (MI)