4newstimes.com Jakarta - Pedagang minuman keras (miras) oplosan, Robert Sudrajat, diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Robert diringkus di Jalan Budi Mulia, RT 014/ RW 013, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, Minggu (25/8) malam.
Pelaku diringkus setelah Supriyadi (39) dan Ray Setiawan (34) tewas seusai menenggak miras oplosan Robert yang diminum pada Jumat (24/8) malam.
Dari hasil laporan keluarga korban, Satuan Reskkrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan menangkap Robert yang telah mengoplos miras tersebut. Sebelum tewas, kedua korban sempat dirawat di RSUD Koja Jakarta Utara, namun nyawa korban tidak tertolong. Selanjutnya, untuk membuktikan tewasnya korban pihak kepolisian melakukan olah TKP, dan meminta keterangan saksi.
Akhirnya polisi menemukan barang bukti berupa jerigen berisi minuman berakohol, botol miras, dan ginseng yang telah dioplos dan siap diedarkan. Tanpa bisa mengelak Robert akhirnya digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Daddy Hartady mengemukakan, atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 146 ayat 2 jo Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara, lanjut tuntutan subsider, berdasarkan Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (jaringnews / 4NT)
.jpg)