4newstimes.com Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini setelah menerima suap untuk kedua kalinya. Rudi diketahui menerima suap sebesar USD 700 ribu.
Menurut informasi yang dihimpun merdeka.com, Rabu (14/8), Rudi menerima suap dua kali. Pertama menerima USD 300 ribu dan kedua setelah Lebaran Rudi menerima kembali suap sebesar Rp USD 400 ribu.
Dari penangkapan itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tas berwarna hitam, motor gede BMW dan beberapa kardus. Saat ditangkap, Rudi tidak melakukan perlawanan. Ia pasrah saat menyidik KPK menangkapnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (13/8) malam (sebelumnya ditulis pukul 01.00 WIB). Untuk pengembangan kasus ini, KPK membawa Rudi ke Gedung KPK.
Sumber internal KPK yang diterima merdeka.com membenarkan penangkapan Rudi. "Iya benar (Rudi Rubiandini ditangkap)," kata sumber tersebut.
Sebelumnya, Ketua lembaga nirlaba Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menuding Jero bersekongkol dengan perusahaan minyak dan gas asing dalam rencana memperpanjang kontrak pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur.
Tidak hanya melaporkan Jero, Marwan juga melaporkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Wiroutomo, dan Kepala Satuan Kerja Minyak dan Gas Rudi Rubiandini. Marwan menuding ketiganya bersekongkol dalam perpanjangan kontrak pengolahan Blok Mahakam kepada perusahaan asing, yakni Total (Prancis) dan Inpex (Jepang). (Merdeka/Gr)
.jpg)