4newstimes.com Jakarta (9/9) - Masyarakat resah dan prihatin dengan kondisi minuman keras (miras) yang
saat ini makin mudah didapat di Indonesia. Masyarakat juga mengeluhkan betapa
mudahnya miras didapat di toko-toko, tanpa ditempatkan secara khusus dan tidak
memerhatikan apakah pembeli memenuhi syarat untuk membelnya.
Fahira Idris dan 12 orang lainnya yang tergabung
dalam Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) menyampaikan kondisi memprihatinkan
tersebut kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI). GeNAM juga mendesak DPR melalui FPKS agar segera
merealisasikan secepat Undang Undang Anti Minuman Keras yang mengatur peredaran
dan penjualan miras termasuk menghukum pengedar, distributor dan konsumen di
luar aturan yang ditentukan.
Ledia Hanifa Amalia, anggota F-PKS yang juga Wakil
Ketua Komisi VIII DPR RI, menyatakan bahwa PKS secara tegas mendukung RUU
Antimiras. Menurut Ledia, dampak negatif miras jelas merusak bangsa dan menjadi
komitmen PKS untuk menyelamatkan anak bangsa dari miras yang bersifat adiktif
(menagih) tersebut. "Dampak negatif miras lebih besar daripada keuntungan
yang didapat segelintir pengusaha," ujar Ledia.
PKS juga, tutur Ledia, tidak menyetujui investasi
pabrik yang akan memproduksi miras, apalagi ada dana kesertaan pemerintah di
dalamnya. Ia menyesalkan tidak transparannya investasi yang pada tingkat
tertentu ternyata digunakan dengan hal yang terkait miras.(4NT/Bayu)
