4newstimes.com - Undang-undang yang membatasi penjualan dan iklan produk-produk minuman keras (miras) di Turki mulai berlaku efektif hari Senin (9/9/2013) ini.
Para peritel tidak lagi diperbolehkan menjual minuman beralkohol mulai dari pukul 10 malam sampai 6 pagi. Penjualan miras di lokasi dekat sekolah dan tempat-tempat ibadah juga dilarang.
Meskipun peraturan itu akan memberikan sanksi kepada pelanggarnya, namun rupanya para penjual minuman keras tidak takut.
Bendevi Palandoken dari persatuan pengusaha Turki TESK menilai peraturan itu tidak adil bagi 200.000 penjual miras yang menjadi anggotanya. Dia berpendapat, peraturan itu mengurangi pemasukan mereka, sebab sebagian besar pedagang kedatangan pembeli miras pada malam hari.
TESK dan para penjual miras juga mengkhawatirkan ada pihak-pihak yang tidak senang dengan mereka akan melakukan fitnah, dengan menuduh mereka menjual miras pada jam larangan.
Selain itu kata Palandoken, tidak jelas siapa yang akan mengawasi peraturan itu dijalankan dengan benar. “Siapa yang akan bertanggung jawab? Polisi, pemerintah daerah, atau lainnya? Kami para peritel menginginkan agar sejumlah revisi atas undang-undang ini segera dilakukan,” ujarnya.
Menurut pemerintah, peraturan pembatasan waktu penjualan dan pemasangan iklan minuman beralkohol akan melindungi masyarakat –terutama kalangan pemuda– dari bahaya miras. Peraturan itu juga bertujuan untuk mengurangi jumlah konsumsi minuman beralkohol dan produk-produk tembakau.
Namun para pengusaha yang bergelut dibidang minuman keras berkelit dengan alasan, angka konsumsi minuman beralkohol di Turki sudah lebih rendah dibanding konsumsi miras di negara lain. Di Turki konsumsi miras pertahun perkapita menurut lembaga kesehatan dunia WHO 3,4 liter, atau jauh di bawah konsumsi miras di Moldova (19 liter) dan Korea Selatan (14,8 liter).
Pembatasan penjualan minuman beralkohol itu hanya berlaku untuk peritel toko, tidak untuk restoran dan tempat usaha lainnya. (Newsfimadani)
.jpg)