4newstimes.com - Dua stasiun televisi milik Hary Tanoesudibjo, RCTI dan MNC TV resmi dilaporkan Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Megapolitan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KAMMI menuntut RCTI dan MNC TV menghentikan kerjasama dengan penyelenggara Miss World 2013. Dua stasiun televisi milik politisi Partai Hanura ini telah menjadi media partner Miss World 2013.
Saat menyambangi KPI, Senin (02/09), KAMMI menyatakan, sebagai media partner Miss World, RCTI dan MNC TV telah melanggar UU 23 Tahun 2002. RCTI dan MNC TV melanggar UU 32/ 2002 BAB V Pasal 48 Ayat 4, yakni turut menyebarkan materi siaran yang bertentangan dengan rasa hormat terhadap pandangan keagamaan serta perlindungan terhadap anak-anak , remaja dan perempuan.
Tak hanya itu, KAMMI menilai penyelenggaraan Miss World di Indonesia sekaligus menyiarkannya secara massif oleh RCTI sebagai media partner telah menyalahi nilai–nilai agama , dalam hal ini agama Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.
KAMMI juga meminta KPI untuk memberikan sanksi tegas jika RCTI dan MNC TV tetap bersikukuh menyiarkan ajang Miss World 2013. Jika tuntutan itu tidak ditanggapi, maka persoalan ini akan dibawa ke pengadilan.
Sumber: itoday
