4newstimes.com - Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri secara tegas menyatakan, pemerintah akan berusaha maksimal agar pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah (pemda) atau pun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, pembelian tersebut menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). “Pemerintah akan berusaha maksimal,” ujarnya.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, pembelian divestasi saham dilakukan pertama oleh pemerintah pusat. Namun, apabila pemerintah pusat tidak mampu, maka pemerintah daerah diperbolehkan untuk membelinya, selanjutnya BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan terakhir swasta nasional.
“Pertamanya kan pusat, saya ingin selalu maksimal pokoknya,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, pemegang saham NNT terdiri dari Nusa Tenggara Partnership BV (NTP) sebesar 56%, PT Multi Daerah Bersaing sebesar 24%, PT Pukuafu Indah sebesar 17,8%, dan PT Indonesia Masbaga sebesar 2,2%. Multi Daerah merupakan perusahaan patungan antara PT Daerah Maju Bersaing yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa dengan PT Multicapita. (Indonesia Finance Today)
.jpg)