Headlines News :
Home » , » Bupati Situbondo Wajibkan Seluruh PNS di Pemkab Situbondo Shalat Dzuhur Berjama'ah

Bupati Situbondo Wajibkan Seluruh PNS di Pemkab Situbondo Shalat Dzuhur Berjama'ah

Written By 4News Times on Saturday, 7 September 2013 | 00:15





4newstimes.com Situbondo - Bupati Situbondo, Jawa Timur, Dadang Wigiarto mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungkan Pemerintah Kabupaten Situbondo, wajib mengikuti salat Dzuhur berjamaah di Masjid Agung Al Abror Situbondo. Apabila, seorang PNS, lima kali absen saat Salat berjamaah, maka akan dikenai sanksi.

Dadang Wigiarto mengatakan, sebelumnya dia hanya mengimbau agar para PNS mengikuti shalat berjamaah di Masjid Agung Al-Abror. Namun, imbauan itu dianggapnya tidak cukup ampuh. 

“Ini akan masuk dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pada ketegori ketaatan dan loyalitas. Jika PNS tidak datang selama lima kali maka akan ada penilaian tersendiri,” kata Dadang, Rabu (28/8/2013).

Dadang mengatakan, telah memerintahkan setiap kepala dinas untuk membuat surat edaran terkait kewajiban mengikuti salat dzhur berjamaah tersebut. Surat itu, beredar di kalangan PNS pada tanggal 26 agustus 2013.

Dalam surat itu juga disebutkan sanksi  yang bakal diterima oleh PNS jika lima kali tidak hadir salat berjamaah.

Menurut dia, keharusan shalat berjamaah itu bukan hanya untuk melaksanakan kewajiban sebagai umat Muslim semata.

"Namun, kami ingin menjadikan shalat berjamaah itu digunakan dan dimanfaatkan para PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, untuk saling berkoordinasi antara satu pejabat dari satu SKPD dengan pejabat lainnya,” beber Dadang.

Diperoleh keterangan, para PNS yang diharuskan mengikuti shalat dzuhur berjamaah berasal dari 24 SKPD, ditambah PNS yang bekerja di Kecamatan Panji dan Kecamatan Situbondo. Untuk kegiatan shalat berjamaah di 15 kecamatan lainnya, Bupati akan menyerahkannya kepada camat masing-masing.  [source:okezone/kompas]

Share this post :
 
Support : Creating Website | NT Media | Mas Template
Copyright © 2011. 4Newstimes.com - All Rights Reserved
Published by kontak kami
powered by 4News Times Group